Sertifikat Produk Organik CV. POKI CAHAYA ABADI
MAMASA-Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh BPSIP Sulawesi Barat yakni melakukan kegiatan Pendampingan Penerapan, Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kopi di Kabupaten Mamasa pada sistem budidaya pertanian organik
Kopi Mamasa dengan penerapan SNI 6729: 2016. Output yang dihasilkan dari kegiatan ini berupa 1 dokumen/sertifikat yang memuat keterangan bahwasanya lembaga yang didampingi (CV. Poki Cahaya Abadi) telah memenuhi persyaratan secara konsisten SNI 6729:2016 tentang sistem pertanian organik.
Adapun rangkaian tahapan kegiatan pendampingan yang telah dilakukan oleh BSIP Sulawesi Barat selama 1 tahun terakhir ini meliputi;Koordinasi di Dinas Pertanian Kab. Mamasa, Koordinasi di Diskoperindag UKM Prov. Sulbar, Koordinasi dan Konsultasi dengan KLT BSN Makassar, Sosialisasi SNI kepada pelaku UKM, Petani, & Penyuluh, Survey lokasi kebun kopi yang disertifikasi organik, Pendampingan kelengkapan syarat sertifikasi, Penyerahan dokumen syarat sertifikasi organik kepada LSO UPTD BPMKP Sulsel, Audit inspeksi oleh LSO UPTD BPMKP Sulsel, Pendampingan penyelesaian ketidaksesuaian tim audit sertifikasi organik, Rapat komisi teknis oleh LSO UPTD BPMKP Sulsel, Penerbitan Sertifikasi Organik
Sertifikat organik yang telah terbit ini selain memberikan jaminan bahwa produk kopi Mamasa merk: Pokiringan yang disertifikasi telah diproses sesuai dengan prinsip pangan organik, juga sebagai nilai tambah bagi produsen dalam meraih akses pasar.